JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilakukan Lazada Indonesia.
Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan, Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
“Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan,” katanya, melalui siaran pers, Senin (27/5/2024).
Dalam proses penyelidikan Lazada, kata Fanshurullah, KPPU akan melakukan pengumpulan 2 alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup, sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
“Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999 dan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” katanya.
Comment