KPPU Tingkatkan Kolaborasi dengan Bea Cukai

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan kolaborasi dengan Bea Cukai sebagai upaya pencegahan persaingan tidak sehat di sektor impor.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan, peningkatan kolaborasi ini untuk mensinergikan tugas kedua lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.

Sebagai informasi, KPPU dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menjalin kerjasama formal sejak tahun 2017 lalu, melalui nota kesepahaman dengan KPPU dan Kementerian Keuangan RI.

“Kerjasama tersebut, utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi. Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan dan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global,” katanya, melalui siaran, Selasa (7/5/2024).

Selain lebih meningkatkan kolaborasi, kata Fanshurullah, kedua lembaga juga bersinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace), dimana keberadaan lokapasar ini akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan.

Sementara, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.

“Karenanya, untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan,” katanya.

Comment