JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggagas 4 strategi perlindungan dan pengawasan kemitraan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Gagasan ini disampaikan secara langsung Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, kepada Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Indonesia, Teten Masduki, saat pertemuannya, di Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (13/2/2024).
Adapun 4 strategi tersebut, diantaranya pembuatan regulasi yang melindungi UMKM dalam bertransaksi di pasar digital, integrasi pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi UMKM terkait kemitraan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan, Indonesia membutuhkan regulasi yang melindungi UMKM. Apalagi UMKM memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional, dimana jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dan berkontribusi sebanyak 61 persen terhadap produk domestik bruto Indonesia dengan nilai Rp8.573,89 triliun.
Tak hanya itu, UMKM juga mampu menyerap 97 persen total angkatan kerja dan menarik hingga 60 persen total investasi di Indonesia.
“Untuk itu penting bagi pemerintah untuk mengembangkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global melalui kemitraan,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (13/2/2024).
Karena melihat semakin meningkatnya penggunaan teknologi, kata Fanshurullah, maka dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan produknya di pasar digital.
“Regulasi ini dibutuhkan dalam mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan data, maupun penyalahgunaan posisi dominan oleh pemilik platform. Berbagai negara juga telah mengadopsi hal tersebut, seperti Eropa, Korea Selatan, dan Thailand. Untuk itu, Indonesia juga patut memiliki peraturan serupa dalam melindungi UMKM kita dalam bersaing dalam pasar digital. Apalagi saat ini baru dicatatkan 11 persen UMKM Indonesia yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya dan baru sekitar 5,8 persen UMKM yang memiliki nomor induk berusaha di tahun 2023 kemarin. Kondisi ini akan mempersulit pengawasan atas kemitraan, terlebih karena tidak ada pencatatan atau pendataan atas kemitraan yang dilakukan UMKM. Oleh karenanya, kami mendorong Kementerian Koperasi dan UKM agar regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk melindungi UMKM di pasar digital patut disegerakan,” katanya.
Comment