Bea Cukai Kantongi Nama Penyelundup Bijih Nikel ke China

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Bea Cukai Kementerian Keuangan mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku penyelundupan bijih nikel sebayak 5 juta ton ke China selama 2021-2022.

Direktur Komunikasi Bea Cukai, Nirwala Dwi Ariyanto, menyatakan, pihaknya sudah berhasil mendapatkan 85 Bill of Leading (BL) atau surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak baru atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage).

“Sudah dikonfrimasi ke General Administration of Customs China (GACC), pihak Bea Cukai China, sudah terdeteksi 85 pelaku ekspor ilegal bijih nikel tersebut. Setelah didapatkan konfirmasi 85 BL dari GACC, kita teliti dan kembangkan bersama teman-teman KPK,” katanya, seperti dilansir dari beberapa sumber, Jumat (30/6/2023).

Nirwala, juga mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa lebih detail dalam menyebutkan pihak mana saja yang terlibat dalam aksi ekspor ilegal bijih nikel ke China. “Hal tersebut dikarenakan masih harus ada pendalaman oleh KPK dari bukti yang ada dan sudah ditemukana. Namun, yang pasti, pelaku penyelundupan bijih nikel ini masuk dalam kategori tindak pidana sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Kepabeanan,” katanya.

Sekedar diketahui, pemerintah sudah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2022 lalu. Pelarangan ini dilakukan pemerintah agar Indonesia bisa melakukan hilirisasi di dalam negeri untuk memberi efek terhadap peningkatan pendapatan dalam negeri.

 

 

Comment