KPPU Bersama DPR RI Gelar Sosialisasi Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, di Khas Makassar Hotel, Jl Mappanyukki, Sabtu (18/3/2023).

Sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah, Anggota Komisi VI DPR RI, Rapsel Ali, Kepala KPPU VI Makassar, Hilman Pujana dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU RI, Andi Zubaidah.

Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah, mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait peran dan fungsi KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

Sebagai lembaga pengawas persaingan usaha, KPPU dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktek dan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, KPPU memiliki 3 tugas utama, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan atau notifikasi merger dan akuisisi,” katanya.

Selain punya 3 tugas utama, kata, Afif Hasbullah, KPPU juga mendapatkan tugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

“Kami berharap pada peserta sosialisasi yang dihadiri oleh pelaku UMKM di Kota Makassar ini mendapatkan pencerahan akan pentingnya peranan KPPU dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Rapsel Ali, menyatakan dukungannya terkait perlunya penguatan kewenangan sita geledah, juga penambahan anggaran yang memadai untuk KPPU. “Ini ditujukan agar KPPU dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam Butteflyrock

 

Comment