Idul Adha, Usaha Hiburan di Makassar Tutup 3 Hari

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai bentuk menghargai momen Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, semua aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar akan ditutup selama 3 hari.

Hal tersebut, dikemukakan secara langsung Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru.

Zulkarnain Ali Naru, mengatakan, penutupan seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar ini berdasarkan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022.

“Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar, penutupan usaha hiburan Makassar mulai Sabtu sampai Senin (9 – 11 Juli 2022). Selasa 12 Juli 2022 baru dibuka kembali,” katanya kepada Berita Pedoman, Selasa (5/7/2022).

Dengan adanya SE Wali Kota Makassar itu, Zul berharap semua usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mentaati dan mematuhi aturan tersebut.

“Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa mentaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Wali Kota Makassar tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, mengatakan, selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, juga wajib menutup usaha mereka selama 3 hari.

“Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Wali Kota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam

Comment