Antisipasi Naiknya Harga Obat dan Tabung Oksigen di Makassar, KPPU Kanwil VI Gerak Cepat Pantau Ketersediaan

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai bentuk respon cepat mengenai informasi adanya kelangkaan dan naiknya harga obat dan tabung oksigen medis dalam masa pandemi Covid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) VI bergerak cepat melakukan pemantauan stok dan harga di lapangan.

Kepala KPPU Wilayah VI, Hilman Pujana, mengatakan, hasil identifikasi sementara dari pantauan saat ini, ditemukan tidak seluruh obat untuk penanganan Covid-19 tersedia di Apotek.

Dari 11 item obat yang ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya melalui Permenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021, hanya Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg (tablet) yang tersedia di hampir seluruh apotek sebagai sampel survey.

Tak hanya itu, harga juga cenderung bervariasi mulai dari di bawah sampai dengan di atas HET. Bahkan, Kanwil VI menemukan apotek yang menjual Azithromycin 500 mg (tablet) dengan harga tujuh kali lipat dari HET.

Khusus tabung oksigen medis, sebagai salah satu bahan penunjang untuk pemulihan dan penyembuhan pasien terkonfirmasi Covid-19, khususnya tabung oksigen ukuran 1m3, ditemukan saat ini stoknya terpantau kosong di pasaran. Akan tetapi untuk supply gas oksigen terpantau mencukupi untuk kebutuhan di Sulawesi Selatan. Tak hanya itu, produsen pun telah memastikan tidak ada kenaikan harga pengisian oksigen.

“Ketersediaan oksigen tersebut juga telah dikonfirmasi dengan beberapa Rumah Sakit (RS), dimana kebutuhannya masih dapat dipenuhi. Begitu pula, pasokan obat di masa pandemi Covid-19 yang memenuhi kebutuhan Rumah Sakit juga terpantau lancar. Hal ini dikarenakan kebutuhannya dipantau dan dipasok langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya, Rabu (7/7/2021).

Berdasar kondisi yang terpantau tersebut, Hilman Pujana juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik dikarenakan pasokan obat dan oksigen di Rumah Sakit masih mencukupi.

Sedangkan terkait dengan temuan harga yang berada di atas HET tersebut, KPPU Kanwil VI akan berkoordinasi dengan Direktorat Investigasi KPPU Pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Hal ini dikarenakan KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap obat dan tabung oksigen medis dalam masa pandemi Covid-19. Yang jelasnya hal ini akan ditangani pada tahap penegakan hukum untuk memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam

Comment