KPPU Jatuhkan Denda Rp22 M pada PT Conch South Kalimantan Cement, Ini Sebabnya

KALSEL, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) selaku Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Komisi secara daring, Jumat (15/1/2021).

Atas pelanggaran tersebut, CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp22.352.000.000 miliar (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).

Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut, mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.

Ketua Majelis Komisi, Kodrat Wibowo, mengatakan, berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 lalu dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada 2015 lalu, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada 2015-2019.

Tindakan jual rugi tersebut, disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

“Hal tersebut, turut diperkuat oleh Laporan Keuangan pada 2015 lalu, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut. Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan,” katanya melalui siaran persnya, Jumat (15/1/2021).

Kodrat juga mengatakan, Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.

Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar atau harga pelaku usaha pesaingnya.

Atas penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, terbukti berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada 2015-2019.

Hal ini juga mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Karenal itulah, berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp22.352.000.000 miliar (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

“Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam

Comment