MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan rokok ilegal pada 2020.
Adapun tersangka yang berhasil dibekuk pada penindakan ini berinisial IB yang ditindak bada Maret 2020 dan tersangka berinisial SA yang ditindak pada Juli 2020.
Adapun kronologi penindakan terhadap tersangka IB dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yaitu pada 18 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok illegal dari sebuah ekspedisi di daerah Lantebung, Makassar menuju Kabupaten Jeneponto menggunakan sarana pengangkut berupa mobil.
Atas informasi tersebut, tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut di Jalan Poros Galesong Utara Kelurahan Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar untuk dilakukan pemeriksaan muatan. Setelah diperiksa, didapati sarana pengangkut tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk sebanyak 8 karton.
Atas hal tersebutlah dilakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka, di mana di lokasi tersebut didapati tersangka menyimpan 6 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk.
Sementara kronologi penindakan terhadap tersangka SA dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yaitu pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 06.00 WITA, berdasarkan informasi intelijen yang menyebutkan adanya kontainer diduga berisi Barang Kena Cukai Ilegal yang berasal dari Surabaya.
Atas hal tersebut, tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kontainer tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat 3 Juli 2020, kontainer tersebut keluar dari Terminal Petikemas Makassar (TPM) dimuat diatas sarana pengangkut berupa truk. Terhadap pemberitahuan barang berupa spare part dilakukan pemeriksaan dan kedapatan kontainer berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang akan dibawa ke Kabupaten Bone dengan penerima SA.
Selanjutnya tim Bea Cukai Makassar dengan dukungan Tim Kanwil DJBC Sulbagsel dan Denpom XIV Hasanuddin melakukan pembuntutan terhadap sarana pengangkut dan kontainer tersebut ke alamat penerima di Kabupaten Bone. Sesampainya di Kabupaten Bone tepatnya di Dusun Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap 181 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan SA sebagai penerima.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Pulung Raharjo, mengatakan, dari 2 penindakan yang menghasilkan penyidikan tersebut, diperoleh barang bukti sebanyak 3.120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal berupa rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp3.182.400.000 (tiga miliar seratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.690.743.600 (satu miliar enam ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
“Atas 2 penyidikan tersebut, telah diserahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dinyatakan lengkap (P21). Atas tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya saat Konferensi Pers, di Kantornya, Jl Hatta, Selasa (22/9/2020).
Redaktur : Marwiah Syam
Comment