Polisi Tangkap Sindikat Penyelundup Barang Ilegal Asal Cina

BERITAPEDOMAN.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat penyelundup barang ilegal asal Cina.

Seperti dilansir dari Tempo.com, dan Pos Kota News, jutaan barang ilegal, seperti kosmetik, obat-obatan, suku cadang, barang elektronik yang disita polisi dengan potensi kerugian negara hingga Rp6,4 triliun.

Barang seludupan ini sendiri, sulit diendus lantaran masuk lewat jalur tikus di perbatasan negara Indonesia. Oknum petugas juga diduga ikut memuluskan penyeludupan ini, sehingga bisa berlangsung lama.

“Kelompok ini sudah beraksi delapan tahun, ada juga yang baru satu tahun,” kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Gatot menjelaskan, modus para pelaku, agar terhindar dari pajak. Pertama, sindikat ini memesan barang dari Cina untuk dikirimkan ke Pelabuhan Pasir Gudang Johor, Malaysia melalui jalur laut.

Dari Malaysia, barang ilegal itu selanjutnya diangkut menggunakan truk untuk masuk ke Indonesia melalui jalur Kalimantan Barat.

“Dari Kalimantan Barat lalu dibawa menggunakan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi” kata Gatot.

Dalam penangkapan ini, polisi menangkap empat orang, yakni PL (63), H (30), EK (44) yang sudah beraksi selama delapan tahun. Sementara, tersangka AH (40) baru beraksi satu tahun dan berkewarganegaraan Cina.

Tersangka AH sendiri, merupakan otak penyeludupan tersebut. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni PL (63), H (30) dan EK (44) merupakan jaringannya sebagai distributor.

Untuk barang bukti, polisi menyita 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, 48.641 barang elektronik dan delapan unit truk.

Dari pengakuan keempat tersangka, barang ilegal itu rencananya akan didistribusikan Jakarta Utara, Jawa Barat, Sulawesi, dan Jawa Tengah. Namun belum sempat para pelaku menyebarkannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya keburu menciduknya.

Dari pengakuan lainnya, mereka melakukan kegiatan barang ilegal itu sekitar delapan tahun dan setiap satu kali penyelundupan bisa mencapai Rp17 miliar.

“Kalau dia masukin ke Indonesia empat kali dalam sebulan, itu bisa capai Rp68 miliar. Kalau kami kalikan setahun itu bisa Rp818 miliar. Nah kalau delapan tahun ada berapa, Rp6,4 triliun,” kata Gatot.

Kini, keempat tersangka masih mendekap di tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka penyelundup kosmetik ilegal itu terancam dijerat Pasal 197 tentang kesehatan, Pasal 140 tentang pangan, Pasal 104 tentang perdagangan, dan Pasal 62 tentang perlindungan konsumen.

Editor : Marwiah Syam

Comment