Wacana 10 Pemimpin MPR, JK : Itu Berlebihan

BERITAPEDOMAN.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) angkat bicara perihal wacana penambahan jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi 10 orang.

Menurut JK, hal itu berlebihan. Jumlah pimpinan MPR tak perlu sebanyak itu, jika melihat tugas dan kewajibannya.

“Pimpinan MPR hingga 10 itu berlebihan menurut saya. Kan tugas MPR tidak banyak,” terangnya di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, seperti dilansir dari Media Indonesia, Rabu (14/8/2019).

Sekedar diketahui, sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Pertaonan Daulay mengusulkan paket pimpinan MPR ditambah menjadi 10, yang terdiri atas sembilan orang mewakili fraksi partai politik dan satu orang lainnya mewakili DPD.

“Semua fraksi dan kelompok DPD diharapkan terwakili dalam pimpinan itu. Dengan demikian, tidak ada yang perlu diperebutkan dan diributkan,” kata Saleh, Minggu (11/8/2019) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, juga angkat bicara.

Menurutnya, usul penambahan jabatan pimpinan MPR menjadi 10 orang belum diperlukan.

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, justru mempertanyakan usul penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Syarif Hasan mengatakan, belum ada urgensi untuk menambah pimpinan MPR.

Jika ada urgensi, menurutnya, revisi UU MD3 tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru, mengingat periode kerja 2014-2019 segera berakhir.

Begitu pun, Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO), mengatakan, jika terjadi penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang, nantinya akan disimpulkan sebagai upaya untuk bagi-bagi kekuasaan.

“Tanyain deh ke rakyat,” kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

OSO mengatakan, sebaiknya semua pihak menghormati UU MD3 sebagai putusan dalam menentukan jumlah pimpinan MPR.

Seperti diketahui, saat ini komposisi Pimpinan MPR terdiri atas satu Ketua, didampingi tujuh Wakil Ketua.

Namun, setelah Pemilu 2019 atau MPR 2019-2024, komposisi Pimpinan MPR akan kembali ke satu Ketua dan empat Wakil Ketua.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 427 C UU MD3. “Harus kita lihat berapa jumlah yang sudah diakomodasi undang-undang (UU). Jadi, jangan keputusan dulu, baru bentuk UU,” tukasnya.

Sedangkan, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengaku pihaknya tidak ingin terjebak dalam perebutan kursi Ketua MPR.

“PDIP keluar dari situasi itu dengan menawarkan agenda. Ini loh PDIP punya agenda. Meneruskan agenda pimpinan MPR periode sekarang, yaitu mengamendemen secara terbatas UUD 1945,” kata Basarah.

Editor : Marwiah Syam





Comment