MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel enam tempat hiburan malam (THM) tak berizin di Makassar.
Enam THM yang disegel, adalah Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara satu hotel, yakni Hotel Melia Makassar, mendapat peringatan dan pembinaan karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui serangkaian proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyegelan dilakukan setelah prosedur teguran dijalankan.
“Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021,” katanya, Jumat (16/5/2025).
Andi Arwin, juga mengatakan bahwa beberapa pelaku usaha memang mengantongi izin, tetapi dokumennya tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi. Sehingga Ia bersama tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Sulsel bernama Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), unsur penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turun melakukan penertiban.
“Ada yang mengantongi izin, tapi tidak lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bahkan ada yang terbit izinnya, tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah terkait berdasarkan kewenangan daerah provinsi. Makanya kami turun bersama tim terpadu,” kata Arwin.
Tak hanya itu, kata Arwin, sebagian tempat hiburan malam telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang mereka tandatangani sebelumnya.
“Jadi, kami tidak ujuk-ujuk langsung melakukan penyegelan, tetapi kita sudah menerapkan Standard Operational Procedure atau SOP yang seharusnya kami lakukan terhadap pelaku usaha. Terutama dari sisi izin usaha yang harus terpenuhi dalam menjalankan usahanya,” tegas Arwin.
Mengenai Hotel Melia Makassar yang mendapat teguran, lanjut Arwin, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21, dimana terdapat peralatan Disk Jockey (DJ) yang digunakan. Sedangkan izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.
“Kita melakukan penertiban di Hotel Melia, lantai 21, karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotik. Kegiatan penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban,” kata Arwin.
Comment