MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang penegakannya belum maksimal.
RTQ, mengungkapkan, Perda KTR ini hadir untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang. Juga untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bukan hanya sekedar pembatasan untuk penggunaannya tetapi juga peredarannya di tempat keramaian dan di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Tapi kenyataanya, jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ke tengah masyarakat,” katanya, saat kegiatan Sosialisasi Penyebaran Produk Hukum Daerah (Sosper) tahun anggaran 2023, di Hotel Travellers, Jl. Lamaddukelleng Buntu, Rabu (26/1/2023)
Untuk itu, RTQ berharap, sosialisasi Perda KTR semakin dimasifkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok pada area publik yang dilarang.
“Saya berharap Perda KTR ini dapat terlaksana lebih optimal lagi dan semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok, utamanya di area publik,” katanya.
Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock
Comment