Bea Cukai Makassar Bersama BNN Berhasil Bongkar Sindikat Ganja

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar dan Bea Cukai Sulbagsel bersama BNN Sulsel berhasil menggagalkan pengiriman paket Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,2 kg bruto.

Kronologinya sendiri, waktu itu (31/8/2019), saat sedang melakukan pengawasan rutin atau peredaran barang kena cukai di kargo domestik bandara Sultan Hasanuddin Makassar, diterima informasi dari BNN Pusat bahwa ada paket yang diduga berisi narkotika jenis Ganja yang dikirim melalui PJT dari Medan ke Makassar.

Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan KPPBC TMP B Makassar, Kanwil DJBC Sulbagsel dan BNN Sulsel untuk melakukan pelacakan terhadap paket tersebut.

Awal pelacakan dimulai ketika paket berisi ganja ini telah sampai di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dimana saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya positif narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, paket tersebut, diteruskan ke PJT Tiki Jalan Boulevard untuk selanjutnya dilakukan Controlled Delivery ke alamat penerima paket.

Terhadap paket tersebut, diambil oleh driver ojek online yang dipesan oleh M di jalan Bambapuang.

Setelah itu, Tim bergerak menuju lokasi pengantaran paket dan selanjutnya menindak dan mengamankan M sebagai penerima paket.

Dari keterangan M, diketahui barang tersebut, adalah milik Rz. Kemudian M menyampaikan pada Rz bahwa barang telah diterima dam siap diantarkan.

Rz kemudian menanggapinya dan meminta M untuk mengantar paket tersebut ke sebuah bengkel di BTN Hartaco, Jl Perintis.

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penindakan pada Rz.

Dari penindakan tersebut, tim telah mengamankan tersangka M dan Rz, dimana saat ini sedang ditahan di BNN.

Selain mengamankan Ganja 1,2 kg, tim juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah hp tersangka, satu buah Resi pengiriman, dan satu buah kartu identitas para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 sampai pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Keberhasilan ini sendiri, dikarenakan sinergi dan peran aktif “Joint Operation” yang terus digalakkan unsur terkait dalam menghentikan semua bentuk peredaran narkotika di masyarakat.

Editor : Marwiah Syam

Comment