BERITAPEDOMAN.com – Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, menduga ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya tersebut, terdapat empat indikasinya.


Menurutnya, upaya pelemahan pemberantasan korupsi tersebut, salah satunya melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah masuk agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di luar itu, ada beberapa catatan KPK yang dinilai sebagai manuver untuk melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Pertama, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dinilai sampai detik ini, belum juga terungkap oleh kepolisian.

“Kami belum menangkap satu keseriusan untuk mengungkap siapa pelakunya,” katanya di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Merdeka.com, Minggu (8/9/2019)
Kedua, lanjut Rasamala, masuknya beberapa nama calon pimpinan KPK yang dianggap memiliki rekam jejak buruk dan tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Ketiga, revisi KUHP yang terkesan buru-buru. “Kami menyoroti delik korupsi dan bagaimana konsekuensi terhadap pemberantasan korupsi. Itu akan mengurangi dan tidak memberikan intensif terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Terakhir, terkait revisi UU KPK. Rasamala menilai dalam revisi UU KPK tertuang beberapa poin yang diduga melemahkan KPK.
“Bukan berlebihan kalau kami menyebutnya sebagai pola sistematis terhadap pelemahan terhadap pemberantasan korupsi,” tegas Rasamala.
Comment