Yuk! Mariki Dukung Penggunaan Gas Tepat Sasaran dengan Move On Elpiji Sesuai Hak Kita

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sesuai dengan imbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM pada akhir 2017 lalu, Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) bagi Pegawai Negeri Sipil, para Pelaku Usaha Mikro (Non UKM) dan yang berpenghasilan di atas Rp1.500, harusnya menjadikan Kita sebagai warga negara baik turut andil mendukung penggunaan gas tepat sasaran.

Bahkan, sebagai masyarakat Sulsel, harusnya “Siri” menggunakan yang bukan hak Kita. Apalagi, hal ini juga telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 26 Tahun 2009.

Tentunya, sebagai masyarakat mampu, harusnya memantaskan diri untuk ikut juga Move On, dalam hal menggunakan elpiji sesuai kantong dan kemampuan kita. Apalagi, elpiji non PSO juga terbukti lebih hemat dan memiliki banyak keunggulan.

Lantas apa sih keunggulan utamanya elpiji non PSO, khususnya Bright gas? Simak yuk bedanya.

Keunggulan pertamanya ada pada teknologi valve ganda yang disematkan yang berfungsi mengurangi tekanan gas berlebih.

Keunggulan lainnya, adalah dua kali lebih aman dari pada tabung elpiji 3 kg. Selain itu, Bright Gas juga sudah dilengkapi dengan segel hologram, sehingga isinya lebih terjamin dan konsumen bisa langsung mengetahui apakah tabung elpiji tersebut asli atau palsu.

Sales Eksekutif LPG Rayon II, Muhammad Rizal, mengungkapkan, produk Bright gas selain memiliki keunggulan. Juga terbukti lebih hemat dan ekonomis.

“Hanya saja, masyarakat masih lebih fokus pada harga elpiji 3 Kg yang relatif lebih murah. Tapi, jika melihat sisi hemat, dan ekonomisnya. Yah, Bright Gas lebih hemat, walaupun harganya sedikit lebih mahal, tapi usia pemakaiannya juga jauh lebih lama dibanding elpiji 3 Kg,” katanya pada Beritapedoman.com, via Whats App, Selasa (30/7/2019).

Selain lebih unggul, katanya, produk Bright Gas dan elpiji non PSO lainnya juga ditujukan sesuai peruntukkannya, yakni hanya untuk masyarakat mampu.

Begitu pun, elpiji PSO atau lebih dikenal tabung melon yang memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

“Pemerintah kan sudah atur itu. Tinggal kesadaran masyarakatnya, apakah mau mendukung penyaluran dan penggunaan gas tepat sasaran dengan membeli sesuai kemampuannya, ataukah ber masa bodoh dengan hak orang lain,” katanya.

Penulis/Editor : Marwiah Syam

Comment