KPPU Soroti Penjualan Ritel LNG di PT KIMA

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti penjualan ritel Liquid Natural Gas (LNG) di PT KIMA.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa penjualan ritel Liquid Natural Gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN).

Hal tersebut, diutarakannya saat berkunjung ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sabtu (3/8/2024), dimana dalam kunjungannya ditemukan bahwa ada pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG karena lebih efisien, namun terkendala penghentian pasokan dan tidak bisa mendapat pasokan alternatif dari pelaku usaha lain. Hal ini karena penjualan LNG di wilayah tersebut, hanya bisa diperoleh dari satu pelaku usaha, yakni PT Pertamina (Persero).

Sekedar diketahui, sektor energi, khususnya minyak dan gas menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus utama KPPU periode 2024-2029, karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam 5 tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik.

“Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor minyak dan gas,” katanya, Sabtu (3/8/2024).

Terkait penghentian pasokan LNG tersebut, KPPU akan mengkaji apakah perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai indikasi perilaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini, izin niaga gas, khususnya LNG dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero) melalui sub-holding-nya, yaitu PT Pertagas Niaga (GN). Jika ada aturan terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut dengan cara membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain, baik BUMD atau swasta, sehingga permasalahan pasokan LNG yang kurang dan biaya distribusi yang mahal dapat diminimalisir dengan adanya persaingan usaha yang sehat.

“Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG. Jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah, kami akan ajukan perubahan ke pemerintah. Tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktik monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG tersebut, KPPU akan melanjutkannya dengan upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Fanshurullah, juga mengatakan, kunjungan yang dilakukan ke PT Kawasan Industri Makassar juga untuk memantau implementasi persaingan usaha yang sehat dalam liquid natural gas (LNG) pada industri di Makassar.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA, mayoritas menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) yang disokong oleh Pertamina. Padahal 70 persen pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor. Jumlah tersebut seharusnya dapat ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari dari LPG ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya yang pernah menggunakan LNG, namun berhenti pada tahun 2023 karena kurangnya pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal karena pasokan LNG berasal dari Bontang, Kalimantan Timur.

“Karena itu, pihak kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak luar sebagai calon mitra untuk kerjasama dalam penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar,” katanya.

Sekedar informasi, selain di PT KIMA, KPPU juga mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (MARS) dan PT Wastec Internasional (WASTEC) guna mendapatkan masukan terkait dengan penggunaan energi minyak dan gas dalam mendukung hasil produksi. Dalam kunjungannya, didapatkan informasi bahwa PT MARS menggunakan LPG cukup besar, sedangkan PT WASTEC yang merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang sebelumnya menggunakan LNG sebagai bahan bakar penunjang produksi, kini beralih ke LPG dikarenakan ketidakpastian pasokan dan harga yang mahal.

Comment