Surat Edaran KLHK Tuai Kritik dari YLKI

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal pembersihan alat peraga kampanye yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menuai kritik dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai surat edaran yang dikeluarkan KLHK itu tidak tepat.

“Loh, kok enak amat? Kenapa Pemda? Yang harus membersihkan ya parpol, caleg dan simpatisannya. Parpol, caleg dan simpatisan yang harusnya bertanggungjawab secara etik moral. Kan yang mengotori mereka,” katanya, kepada Berita Pedoman, via Whatsapp, Rabu (7/2/2024).

Tulus, berharap ke depannya alat peraga kampanye semacam itu harus diganti dengan yang lebih mencerdaskan.

“Ironis! Katanya pro digitalisasi, tapi gaya kampanyenya masih tradisional dan konvensional, seperti kampanye 1995,” katanya.

Sekedar diketahui, KLHK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diteken pada 31 Januari 2024.

Dalam Surat Edaran KLHK tersebut, meminta gubernur, bupati, wali kota, untuk memastikan alat peraga kampanye setelah dicopot oleh tim sukses dari masing-masing di wilayahnya untuk kemudian dikelola lanjut oleh Pemda.

Penulis/Editor : Marwiah Syam Butterflyrock

Comment