KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga di AFPI

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan penyelidikan awal terkait dugaan kartel atau pengaturan penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan, penyelidikan awal ini, berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Dari penelitian itu, KPPU menemukan pengaturan yang dilakukan AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (4/10/2023).

Tak hanya itu, kata Panggabean, KPPU juga menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut, telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar.

Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

“KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, apakah perlu atau tidaknya nanti dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” katanya.

Comment