MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) VI Makassar menemukan informasi awal adanya dugaan praktik tying yang dilakukan distributor minyak goreng ‘Minyakita’ di Makassar.
Informasi tersebut, merupakan hasil tindak KPPU VI Makassar yang terus melakukan pemantaun terhadap komoditas minyak goreng ‘Minyakita’ di lapangan.
Kepala KPPU VI Makassar, Hilman Pujana, mengungkapkan, ada informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan ke toko pengecer yang harus membeli produk lainnya dari distributor.
Sekedar informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
“Tying agreement atau penjualan bersyarat ini dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itulah, kami akan segera memanggil distributor itu guna dimintai keterangan,” katanya, melalui Whatsapp, Selasa (7/2/2023).
Hilman Pujana, juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement pada produk Minyakita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui 081224420889 (WA/telp).
Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock
Comment