MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memantau pergerakan pasokan pangan jelang Ramadan.
Dari hasil pantauan KPPU, dicatatkan sebagian besar komoditas belum menunjukkan gejala kelangkaan.
Adapun komoditas seperti daging ayam, bawang putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu masih terpantau aman, hanya mengalami kenaikan harga menjelang Ramadan. Yang teridentifikasi harganya meningkat cukup signifikan di berbagai wilayah saat ini adalah cabai rawit, yang diduga sebagai akibat dari faktor cuaca.
Komisioner KPPU, Dinni Melanie, mengatakan, KPPU selalu mengawasi pergerakan pasokan dan harga seluruh komoditas pangan secara kontinu melalui kajian atau penelitian yang dilaksanakannya.
Untuk setiap momentum hari besar nasional, KPPU juga meningkatkan intensitas pengawasannya guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran persaingan usaha. Apalagi di awal tahun ini, Indonesia dihadapkan berbagai persoalaan di komoditas pangan, utamanya minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Persoalan tersebut juga dihadapkan dengan adanya kenaikan pajak dan harga bahan bakar minyak sejak awal April 2022 ini.
“Untuk itu, penting bagi KPPU untuk mencegah agar pelaku usaha di komoditas pangan tidak memanfaatkan momentum kenaikan dengan mengambil keuntungan secara berlebihan, atau melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produknya,” katanya.
Dalam mengawasi komoditas tersebut, kata Dinni, KPPU dI berbagai wilayah juga intensif melakukan berbagai advokasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) guna mengantisipasi dampak gejolak kenaikan harga.
Tak hanya itu, KPPU juga terus berfokus memberikan peringatan dan bersama pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan, khususnya pada momen tertentu yang rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha.
Untuk itu, KPPU mengimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau. KPPU juga mengimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan, untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
“Jika kami temukan potensi pelanggaran pada pendistribusian pasokan pangan, KPPU tidak ragu-ragu untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Comment