Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahan minuman alkohol (miras) dan rokok ilegal, di Halaman Balai Diklat Keuangan Negara Makassar, Jl Urip Sumohardjo, Rabu (30/10/2019).

Adapun barang yang dimusnahkan, meliputi rokok bermacam merek sejumlah 21.200.452 batang senilai Rp12,8 miliar, dan minuman alkohol (miras) berbagai macam dan merek sejumlah 1.744 botol senilai Rp72 juta lebih.

Pemusnahan tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel), Padmoyo Tri Wikanto, mengungkapkan, pemusnahan tersebut, merupakan bukti dari hasil penindakan diseluruh wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, baik di pelabuhan laut, bandar udara, maupun yang beredar di daerah-daerah pemasaran di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Sulbagsel yang meliputi tiga Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Barat.

“Pemusnahan ini merupakan penindakan pada 2018 hingga 2019, dimana telah dilakukan penindakan sebanyak 50 kali, dan delapan kalinya dilakukan pada 2018 lalu, kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah terbit putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” katanya.

Adapun potensi kerugian negara dari barang ilegal tersebut, katanya, senilai Rp6 miliar.

Sekedar diketahui, pada 2018 lalu, Bea Cukai juga dicatatkan telah memberi sumbangsih pada APBN sebesar Rp194,1 triliun dan naik menjadi Rp208,8 triliun pada 2019 ini.

“Dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal sesuai aksi nyata,” katanya.

Penulis : Trisusanto MS/Editor : Marwiah Syam

Comment