Pura-pura Jadi Perempuan, DJ Peras Lelaki Beristri Rp80 Juta

Beritapedoman.com – Seorang pria berprofesi Disk Jockey (DJ) berinisial GA harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat aksi pemerasan.

Modusnya, DJ tersebut berpura-pura menjadi sebagai perempuan dan memeras korbannya yang berinisial HK dengan cara mengancam akan menyebarkan foto HK bersama pacarnya ke istri korban.

Ancaman tersebut, dilakukan GA melalui sambungan WhatsApp (WA).

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary, mengungkapkan, kasus ini berawal dari seorang tersangka laki-laki inisial GA yang bekerja sebagai DJ di salah satu tempat hiburan, dimana dia berpura-pura mengaku sebagai seorang perempuan, kemudian mengancam korban via WA.

Laki-laki korban ini, merupakan pacar dari temannya sendiri tersangka.

Saat beraksi, perempuan jadi-jadian ini mengaku bernama Siska. GA pun mengancam korban dengan cara menyebar foto-foto pacarannya korban kepada istrinya.

“Dia mengancam akan menyebarkan foto-foto antara korban dengan pacarnya. Kemudian melakukan pengancaman meminta sejumlah uang, kalau tidak diberikan uangnya, maka fotonya akan disebarkan pada istrinya korban,” jelasnya di Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari beberapa sumber, Minggu (19/5/2019).

Korban yang takut dengan ancaman pelaku, kata Ade, akhirnya membayar uang senilai Rp80 juta pada pelaku.

“Akhirnya korban serahkan uang kepada tersangka sejumlah Rp80 juta karena korban khawatir terhadap ancaman tersangka,” papar Ade.

Singkat cerita, korban akhirnya sadar dirinya menjadi korban pemerasan. Lantas kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 14 Mei 2019 lalu.

Atas ulahnya itu, GA dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang penipuan dan atau pemerasan.

Editor : Marwiah Syam

Comment