Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan BRI Tilep Uang Nasabah

Beritapedoman.com – Seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) nekat menilep uang nasabah, gegara ketagihan judi online.

Seperti dilansir dari beberapa sumber, tersangka berinisial AG (32 tahun) dan merupakan karyawan BRI Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat ini terbukti melakukan korupsi dan penyelewengan, serta penggelapan uang nasabah dan milik BRI senilai miliaran rupiah.

Tragisnya, uang hasil penggelapan dan penyelewengan tersebut, dihabiskan untuk permainan judi online.

Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus, mengungkapkan, modus tersangka dalam menjalankan perbuatannya bermacam-macam, diantaranya membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI. Namun setelah dana cair, jumlah pinjaman malah dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Tersangka juga tidak menyetorkan setoran nasabah ke kas BRI dan diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Kemudian, menjadikan jaminan tersebut, untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan nasabah.

“Uang hasil korupsi dan penggelapan tersebut, untuk digunakan judi online,” katanya seperti dilansir dari beberapa sumber, Sabtu (18/5/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, katanya, saat ini AG telah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.

“Saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Setelah hasil audit, kami akan serahkan kasus ini ke pengadilan. Atas kejahatan tersebut, oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah merugikan negara,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment