MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Krisis iklim makin menjadi ancaman ditengah gempuran berbagai persoalan yang tak terelakkan. Diantara pemanasan global, permasalahan polusi udara menjadi salah satu biang kerok yang membelenggu umat manusia saat ini.
Persoalan polusi udara, juga mengindikasikan langit tak lagi biru. Hempasan partikel polutan telah bercampur membersamai udara yang terhirup tidak hanya merusak bumi yang berdampak buruk pada kelanjutan hidup, tapi juga menimbulkan ragam penyakit.
Aktivitas kendaraan yang makin tinggi menjadi andil penyebab polusi udara. Tentunya, dari kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) tak ramah lingkungan.
Karenanya, menggunakan BBM ramah lingkungan untuk go green adalah langkah solusi tepat yang akan menuai keberlanjutan. Apalagi hal ini juga telah diatur dalam peraturan Menteri KLHK No.20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Euro 4 atau minima RON 91.
Melansir data dari United Nation Children’s Fund (UNICEF), disebutkan, sebagian besar penelitian yang dilakukan Badan PBB untuk masalah anak-anak itu menunjukkan tingginya risiko polusi udara yang diakibatkan untuk anak-anak dalam masa berkembangan, seperti penurunan IQ. Tak hanya itu, polusi udara juga mempengaruhi perkembangan otak anak yang meliputi ingatan, linguistik dan motorik anak.
“Partikel yang sangat halus yang terkandung dalam polusi udara dapat merusak Sawar Darah Otak (SDO). Jika tidak ditanggulangi, maka dampak buruk di masa mendatang sangat tinggi. Apalagi beberapa penelitian ini juga mengaitkan SDO dengan penyakit alzheimers dan parkinson pada orang tua,” sebut UNICEF.
Selain berdampak buruk pada kesehatan anak, juga pada kesehatan orang dewasa, seperti paru-paru, asma, gagal ginjal dan migrain.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, kepada Berita Pedoman, mengungkapkan, polusi udara tidak hanya berdampak buruk pada lingkungan, tapi juga pada kesehatan. Karenanya, penggunaan BBM ramah lingkungan sudah sepatutnya direalisasikan, melihat urgensi kondisi saat ini. Apalagi kebijakan ini sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penanganan pencemaran lingkungan sudah harus dilakukan, dengan menetapkan pelarangan pada peredaran BBM tidak ramah lingkungan di tiap daerah. Ini sebagai bentuk tanggungjawab dan perlindungan pada lingkungan dan kesehatan kepada masyarakat,” katanya pada Berita Pedoman, beberapa waktu lalu.
Dalam kaitan itulah, penggunaan BBM ramah lingkungan sudah harusnya menjadi realisasi. Dengan begitu, risiko dari pencemaran lingkungan yang hilirnya berdampak ke semua sektor juga akan makin berkurang. Apalagi hal ini juga telah didukung dari UUD 1945 Pasal 28 H, UU No. 32/2009 tentang PPLH, PP No. 41/1999 tentang PPU, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Sementara, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kepada Berita Pedoman, mengungkapkan, sangat mendukung penggunaan BBM ramah lingkungan. Bahkan, pemerintah harusnya sudah konsisten mengenai penerapan BBM ramah lingkungan, melihat kondisi lingkungan di Indonesia saat ini semakin mengalami kemunduran.
“Imbauan penggunaan BBM ramah lingkungan harus makin digalakkan karena membawa dampak ke banyak sektor,” katanya beberapa waktu lalu.
Sementara di Makassar sendiri, program Langit Biru juga telah digalakkan Pertamina dan mendapat respon positif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Bahkan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, turut memberikan apresiasi pada Pertamina atas program langit biru dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan BBM ramah lingkungan.
“Program langit biru Pertamina ini merupakan program untuk berubah atau changes ke kebiasaan baru. Program langit biru ini juga berkontribusi untuk lingkungan dengan mengurangi emisi gas karbon. Saya akan meminta seluruh kendaraan dinas ASN dan keluarganya menggunakan BBM ramah lingkungan demi menjaga langit Makassar tetap biru,” katanya beberapa waktu lalu.
Penulis/Editor : Marwiah Syam B
Comment