Kemenhan Larang Pegawai Gunakan Aplikasi Zoom, Ini Alasannya

BERITAPEDOMAN.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI melarang seluruh karyawan di lingkungan lembaganya menggunakan aplikasi teleconference Zoom.

Seperti dilansir dari beberapa sumber, dan CNN Indonesia, Minggu (26/4/2020), larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya Agus Setiadji.

“Tidak ada jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi ini bersifat terbuka,” demikian salah satu poin yang termaktub pada surat edaran tersebut.

Surat edaran itu juga menginstruksikan setiap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) atau Kepala Subsatuan kerja (Kasubsatker) di kementerian yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, untuk menggunakan alternatif video teleconference di luar Zoom buat kepentingan rapat virtual.

Tak hanya itu, Kemenhan juga mengatakan aplikasi tersebut, memiliki duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyediaan aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain.

Hal itulah yang diduga telah membuat data pembicaraan yang semestinya tak bocor, justru dapat dimonitor oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan.

Tak hanya itu, sebuah paparan mengenai hasil riset yang melaporkan kebocoran data akibat penggunaan aplikasi Zoom tersebut, juga telah diakui oleh pihak penyedia layanan bahwa kebocoran data tersebut memang belum bisa diantisipasi.

Atas larangan tersebut, Agus Setiadji dalam surat tersebut juga meminta Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenhan menyiapkan dukungan video teleconference yang aman dan dapat digunakan sebagai alternatif dalam komunikasi jajaran pimpinan selama pandemi virus corona (Covid-19).

Bahkan Agus juga meminta agar Satker jajaran Kemhan berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan berkaitan dengan video teleconference tanpa menggunakan aplikasi Zoom ini.

Dalam surat edaran itu, Agus juga menjelaskan terdapat tiga dasar utama berkaitan dengan larangan penggunaan Zoom, yakni yang pertama, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Yang kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, dan yang ketiga, adalah pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Sebelumnya, keamanan penggunaan aplikasi Zoom untuk kepentingan pertemuan daring profesional, maupun pendidikan memang menjadi sorotan.

Salah satunya di Singapura di mana kementerian pendidikan negara itu melarang guru menggunakan Zoom sebagai media kelas daring setelah ada insiden penyusupan gambar dan komentar cabul oleh pengguna tak diundang.

Sementara di Indonesia, kasus penyusupan di tengah penggunaan aplikasi Zoom juga menyerang Diskusi Corona yang digelar Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) pada 16 April 2020 lalu, dimana dalam serangan Zoom itu berupa gambar cabul.

Bahkan, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan para Menterinya dalam menggelar rapat terbatas secara virutal diklaim menggunakan aplikasi khusus untuk menghindari peretasan.

Editor : Marwiah Syam

Comment