Beritapedoman.com – Tersangka Brigadir Rangga Tianto, atau pelaku penembakan Bripka Rahmat Effendy kini resmi ditahan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Seperti ditayangkan di Patroli Indosiar, Sabtu (27/7/2019), Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakor Polairud), Irjen Pol Zulkarnaen, mengakui, pelaku penembakan merupakan anak buahnya.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Pidana Umum Polda Metro Jaya, dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya seperti dilansir dari berbagai sumber.
Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Edy Pramono, mengungkapkan, saat ini pelaku penembakan sudah ditahan dan menjalani proses pidana umum, sebagaimana halnya warga sipil.
“Iya saat itu juga ditahan dan saat ini kita lakukan pemeriksaan kenapa dia menembak, dan lakukan pemeriksaan psikologi terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment