Beritapedoman.com – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, terus melakukan edukasi dan mengimbau kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi, salah satunya jangan diposting di media sosial.
Semuel mengungkapkan, mereka juga sudah mengirim sejumlah tenaga kerja ke Eropa untuk mempelajari sistem data protection officer (DPO).
“Ada 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi. Itu tercecer dan saling tumpang tindih. Masyarakat jadi bingung. Ada regulasi di kesehatan, di regulasi komunikasi juga ada. Yang tercecer ini kita ingin satukan. Jadi sangat butuh sosialisasi. Masyarakat belum paham,” katanya, seperti dilansir dari VIVA, Kamis (4/7/2019).
Cara pertama untuk menyatukan peraturan yang ada, katanya, yakni dengan melakukan diskusi untuk mengedukasi masyarakat, serta literasi terkait akan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kemudian, untuk instansi dan perusahaan, akan terdapat data protection authority (DPA).
Akan tetapi pembentukan DPA masih dalam tahap rancangan, apakah akan berbentuk komisi yang ditetapkan DPR atau pemerintah.
“Masih harus dipelajari lebih dalam. Selain edukasi dari sisi masyarakat, kami berharap pelaku usaha lebih aware jika ada regulasi baru,” jelasnya.
Semuel juga menyayangkan karena kerap menemukan banyak yang posting Kartu Keluarga di media sosial.
“Itu tidak usah dilakukan. Itu adalah data sensitif yang bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.
Sementara, Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengaku tidak ada masalah dari sisi pengusaha, namun masalah utama justru ada di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat menjadi helpless dan tidak aware saat menghadapi sebuah pilihan.
“Mereka punya potensi tapi disalahgunakan, tapi mereka juga tidak punya pilihan, karena mereka mau menggunakan teknologi itu,” paparnya.
Meutya memberi contoh ketika ingin menggunakan aplikasi.
Ia mengatakan pastinya pengguan akan diminta untuk setuju saat aplikasi ingin mengakses data pengguna. “Kalau tidak setuju, ya, aplikasi enggak bisa digunakan,” jelas Meutya.
Editor : Marwiah Syam
Comment