MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Laporan itu, terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas tukar menukar lahan seluas 4 hektar.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2015 lalu, saat GMTD mengajukan pertukaran tanah milik Hadji Kalla di Tanjung Bunga, Makassar. Dan setelah pengecekan fisik, pertukaran pun dilanjutkan melalui notaris dan disepakati kedua belah pihak, dimana PT Hadji Kalla menyerahkan lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB 08 seluas 26.034 meter persegi. Sementara dari PT GMTD menyerahkan SHGB No 21278 seluas 44.278 meter persegi.
Namun, saat lahan hendak dibalik nama, ditemukan masalah bahwa lahan yang ditukar GMTD itu telah terbit sertifikat sebelumnya oleh pihak lain. Juga ditemukan bahwa lahan yang diterima Hadji Kalla overlapping sebagaimana Surat Penyampaian Nomor HP.03.02/946.73.71/II/2024 dari Kantor Pertanahan Kota Makassar tertanggal 29 Februari 2024.
Atas ihwal tersebut, pihaknya mencoba berkordinasi untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian dari PT GMTD. Tapi diindahkan. Bahkan tiga somasi yang diajukan ke GMTD juga tidak digubris.
“Jadi wajar hari ini saya ada di Polda Sulsel melaporkan GMTD agar mengembalikan kepemilikan PT Hadji Kalla atau setidaknya mencari solusi terbaik,” kata Hasman, di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Selasa (26/8/2025).
Sementara pihak GMTD yang dihubungi Berita Pedoman, belum memberikan komentar apapun, hingga berita ini ditayangkan.
Comment