MAKASSAR, BERITAPEDMAN.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) bersama aparat kepolisian berhasil membongkar praktik produksi kosmetik ilegal berbahan bahaya di Kota Makassar.
Pengungkapan tersebut, dilakukan usai tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar, bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin produksi, maupun izin edar BBPOM.
Dari lokasi, petugas menyita 8 item produk jadi sebanyak 7.092 pieces, serta bahan baku, hingga alat produksi sederhana dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan, bahwa produk ilegal yang diproduksi tersebut, antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
“Produk-produk tersebut, setelah diuji di laboratorium menunjukkan positif mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Kandungan-kandungan tersebut, sangat berbahaya karena memicu gangguan kesehatan serius, mulai iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker,” kata Yosef, saat Konferensi Pers, di Aula Baji Minasa, Kantor BBPOM Makassar, Jl Baji Minasa, Kamis (21/5/2026).
Selain produk ilegal produksi ditemukan, kata Yosef, petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM, diantaranya RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream.
“Tak hanya itu, pelaku juga mencampurkan produk kosmetik legal dengan bahan ilegal dalam proses produksinya,” kata Yosef.
Adapun produk kosmetik ilegal tersebut, lanjut Yosef, dipasarkan secara online, maupun offline dalam bentuk paket skincare berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum.
“Dalam sepekannya, produksi paket skincare ilegal itu terjual 300 hingga 500 paket dengan harga Rp130 ribu per paket. Dari jumlah tersebut, omzet pelaku diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekannya,” kata Yosef.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Yosef, BBPOM Makassar menetapkan perempuan berusia 28 tahun berinisial ‘S’ sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Yosef.
Comment