YOGYAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Sebanyak 7.089 konten teknologi finansial atau fintech yang menawarkan pinjaman online ilegal di berbagai platform digital diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Pemblokiran ini tercatat sejak 2017 hingga 9 Desember 2022.
“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital itu berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate, dalam siaran pers 4th Indonesia Fintech Summit and Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).
Johnny, mengungkapkan, pihaknya terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, Kominfo juga memanfaatkan sistem pengawasan (survailance system) untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.
“Surveillance systems Kominfo ini, baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, selama 7 hari atau seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” kata Johnny.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.
“Selain itu, keamanan bertransaksi secara digital juga terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya,” katanya.
Comment