KPK Periksa Tujuh Calon Rektor UIN Terkait Kasus Rommy

Beritapedoman.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.

Kali ini, KPK bakal memeriksa sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Rommy.

Juru Bicara KPK, Febridiansyah, mengungkapkan, saat ini KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini (17/6/).

“Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY,” katanya seperti dilansir VIVA, Senin (17/6/2019).

Para calon Rektor yang dipanggil tersebut, katanya, diantaranya Prof. Dr. H Ali Mudlofir, Prof Masdar Hilmy, Prof, Akh. Muzakki, Dr. Syarif, Dr. H. Wajidi Sayadi, Dr. Hermansyah, dan Prof. Dr. Tgk. H. Warul Walidin.

“Ketujuhnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 dengan tersangka RMY,” kata Febri.

Terkait dengan perkara ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Rommy, dan dua oknum yang diduga menyuapnya, yakni Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Editor : Marwiah Syam

Comment