Tekan Penggunaan Ponsel Ilegal, Bea Cukai Keluarkan Aturan Pengendalian IMEI

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai rangka mendukung aturan pemerintah mengenai pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditetapkan pada 18 April 2020 lalu, Bea dan Cukai mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020 tentang Pengendalian IMEI.

Kepala Seksi PLI Bea Cukai Makassar, Satria Yudhatama, mengatakan, penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan tax base.

Adapun perangkat yang dikendalikan, diantaranya Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT). Peraturan ini sendiri mulai diberlakukan 18 April 2020 lalu. Jadi terhadap HKT ilegal atau yang masuk setelah 18 April 2020 dan belum diaktifkan akan diblokir.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status IMEI, dapat mengeceknya pada https://imei.kemenperin.go.id atau melalui *#060#,” katanya saat Media Briefing Bersama Media Makassar, di Ballroom Banyan, Lt 2 Hotel Gammara Makassar, Jl Metro Tanjung Bunga, Selasa (8/12/2020).

Sedang terhadap HKT dari luar negeri, kata Satria, pendaftaran IMEI nya dapat dilakukan dengan mekanisme Impor Umum, Hand Carry, Barang Kiriman, dan FTA.

Adapun mekanisme pendaftaran IMEI terhadap barang bawaan penumpang atau hand carry ini, yakni masyarakat dapat memasukkan identitas dan data pada aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui playstore serta di website Bea Cukai  melalui laman www.beacukai.go.id, dan setelah melengkapi dan mengirimkan data, pendaftar akan mendapatkan barcode, dimana terhadap barcode tersebut, diperlihatkan pada pejabat Bea Cukai saat kedantangan di Bandara, dan nantinya pejabat Bea Cukai yang akan melakukan verifikasi dan approve, terbit billing kemudian pendaftar menyetorkan BM dan PDRI, dan selesai.

Untuk pungutannya sendiri, dikenakan berkaitan dengan penyelesaian Kepabeanan atas importasi HKT tersebut.

Untuk barang bawaan penumpang diberikan fasilitas pembebasan sebesar 500 USD per penumpang (registrasi saat kedatangan di Bandara tujuan), atas kelebihannya akan dikenaan pungutan Bea Masuk dan Pajak Impor yang terdiri dari Bea Masuk 10 persen, Ppn 10 persen, Pph 10 persen bagi yang punya NPWP, dan 20 persen yang tidak punya NPWP.

Jika pendaftar lupa mendaftarkan IMEI setelah terlanjur keluar Bandara, maka IMEI tetap dapat didaftarkan di seluruh Kantor Pabean, dengan melampirkan paspor, tiket, dan boarding pass, maksimal 2 unit.

Adapun batas waktu daftar yakni maksimal 60 hari setelah kedatangan, pendaftar kemudian membayar BM dan PDRI atas billing yang terbit, terhadap metode ini tidak mendapatkan pembebasan 500 USD.

Sedangkan untuk wisatawan asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam batas waktu dan hendak menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, lanjut Satria, akan diberikan fasilitas dengan langsung mendatangi gerai operator untuk mendapatkan akses 90 hari.

Sementara, untuk mekanisme pendaftaran IMEI Barang Kiriman penyelenggara pos mewakili pemilik barang mengisi on + data IMEI dan sending ke Ceisa maksimal 2 unit, dan terhadap HKT tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik, perekaman IMEI dan approve oleh Pejabat Bea Cukai, SIINas dan selesai.

“Pengecekan IMEI yang didaftarkan melalui Bea Cukai ini juga dapat dilakukan melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam

Comment