MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sulsel bergerak cepat amankan pelaku penista agama.
Kronologi kejadian ini sendiri, berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur’an dan viral di media sosial (medsos).
Tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Mas Guntur Laupe, memerintahkan jajarannya dalam hal ini Polres Pelabuhan Makassar untuk mengamankan tersangka pelaku penista Agama yang meresahkan dan membuat geram warga Kota Makassar beberapa saat lalu.
Dan dalam hitungan beberapa jam saja, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam, saat konferensi pers, di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Baharuddin AS, mengatakan, persoalan ini bukan masalah umat, tapi masalah personal “Ini akan diproses secara hukum oleh polisi,” katanya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Mas Guntur Laupe, berharap masyarakat tidak terpancing dengan kejadian ini, karena ini adalah masalah personal dan akan diproses secara hukum.
“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Sementara, tersangka kini juga telah mengakui perbuatannya dan menyesal. “Ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor polisi. Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol,” katanya dengan terisak-isak.
Kejadian ini, kata tersangka, terjadi karena dipicu sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga yang gemar bermain judi di seputaran tempat tinggalnya di jalan Tentara Pelajar, Kamis (9/7/2020) kemarin.
Editor : Marwiah Syam
Comment