UU KPK Baru Dinilai Hambat Penanganan Korupsi Lintas Negara

BERITAPEDOMAN.com – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, dinilai menghambat penanganan korupsi lintas negara.

Seperti dikutip dari Kumparan, Wakil Ketua KPK, Muhammad Laode Syarif, mengatakan, UU KPK yang baru menjadi kerikil penanganan perkara korupsi lintas negara.

Hal yang paling disorot, adalah Pasal 40 yang isinya adalah KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Menurut Syarif, aturan pada pasal itu jelas akan menghambat penanganan kasus korupsi lintas negara. Musababnya, penanganan korupsi lintas negara melibatkan banyak pihak dan instansi yang tak berada di dalam wilayah hukum KPK. Itu artinya, membutuhkan waktu yang lama yang tidak berdasarkan tenggat waktu.

“Undang-undang yang (versi) revisi KPK itu, memberikan tenggat waktu kalau sudah naik penyidikan, itu hanya dua tahun, Itu pasti enggak mengerti pembuatnya. Bagaimana kalau menyidik korupsi yang lintas negara seperti itu,” katanya seperti dilansir dari Kumparan, Sabtu (26/10/2019).

Syarif kemudian mencontohkan sulitnya penanganan perkara korupsi mafia migas yang melibatkan salah seorang petinggi Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianti.

Di perkara itu, Bambang diduga menerima suap US$ 2,9 juta karena membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender penjualan minyak mentah.

Pada perkara itu, banyak melibatkan sejumlah negara untuk menelusuri aliran uang. “Petral itu negaranya banyak. Sebut saja misalnya ada Thailand, ada Singapura, ada Uni Emirat Arab, terus uangnya itu di negara lain kayak di British Virgin Island seperti itu,” ujar Syarif.

Syarif juga mencontohkan aturan hukum bagi penanganan perkara korupsi lintas negara berbeda dengan KUHAP.

Dalam KUHAP, kata Syarif, penegak hukum diberikan tenggat waktu terhadap suatu perkara yang dinilai memiliki kerumitan tersendiri dari kasus lainnya.

“Jadi kalau misalnya di KUHAP itu ada alasan, tidak cukup bukti, ya bisa. Yang kedua tanya orangnya berhalangan, tetap bisa dan yang lain-lain seperti itu, jadi seperti KUHAP saja. Kalau begitu kejaksaan dan kepolisian pakai KUHAP enggak ada batas waktunya mau menetapkan seorang tersangka sampai 10 tahun juga enggak apa-apa,” katanya.

Oleh karena itu, Syarif berharap upaya penegak hukum dalam penanganan perkara lintas negara atau perkara besar tak dibatasi.

“Jadi kita berharap itu tidak berubah. Saya berharap juga para pembuat undang undang-undang itu harusnya paham bagaimana sih di lapangan itu susahnya seperti itu,” tuturnya.


Comment