Pemprov Sulsel Belum Tegas Lindungi Hak Orang Miskin

MAKASSAR, Beritapedoman.com – Realisasi imbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) bagi Pegawai Negeri Sipil, para Pelaku Usaha Mikro (Non UKM) dan yang berpenghasilan di atas Rp1.500 ribu tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg, pada akhir 2017 lalu, nampaknya belum terealisasi secara efektif.

Padahal, imbauan ini juga untuk mendukung pendistribusian gas tepat sasaran sesuai fungsinya. Namun, kenyataannya Pemprov Sulsel belum tegas dan masih lalai akan hal ini.

Padahal, hal ini juga telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 26 Tahun 2009.

Namun, hampir dua tahun imbauan berjalan, tapi realisasi data yang terhimpun saat ini, penggunaan gas tepat sasaran masih jauh dari harapan.

Tercatat pengguna elpiji non PSO di Sulsel pada akhir 2018 lalu, masih dikisaran tiga persen. Sementara, pengguna elpiji 3 kg masih sangat mendominasi, yakni sebesar 96 persen.

Data ini juga mengindikasikan sangat jauh berbeda dengan jumlah orang mampu di Sulsel. Begitu pun, jumlah pelaku usaha mikro di Sulsel.

Sales Executive LPG Rayon II, Muhammad Rizal, mengungkapkan, sampai saat ini pengguna LPG non PSO Rumah Tangga hanya mengalamai kenaikan sebesar 13,5 persen dari penyaluran 2018 lalu.

Realisasi penyaluran LPG Non PSO Rumah Tangga di Sulsel ini juga mencatatkan hanya sebesar 9.094 MT.

“Jika dilihat data realisasi penyaluran dari Januari 2019 hingga Juli 2019 hanya mengalami kenaikan satu persen saja,” katanya pada Beritapedoman.com, saat dihubungi via Whats App, Selasa (23/7/2019).

Untuk lebih merealisasikan peraturan ESDM, katanya, pihaknya berusaha maksimal menggalakkan penggunaan elpiji tepat sasaran, salah satunya pihaknya bersama dinas terkait rutin melakukan sidak ke pelaku usaha mikro dan mengajak ASN untuk mentaati aturan pemerintah.

“Selain itu, kami juga harap kesadarannya dari masyarakat mampu untuk tidak menggunakan hak orang miskin, karena ini perlu sinergi dari berbagai pihak. Jika tidak, hal ini ini tidak akan berjalan secara maksimal. Ketegasan pemerintah juga diperlukan dalam hal ini, guna mendukung pendistribusian gas tepat sasaran,” katanya.

Penulis/Editor : Marwiah Syam

Comment