MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti sejumlah masukan dan perhatian masyarakat terkait distribusi LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), meliputi Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan, tindak lanjut ini adalah bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan dan distribusi energi bersubsidi di Sulsel.
“Karena itu, informasi dan masukan dari masyarakat selalu menjadi perhatian perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan energi,” kata Lilik, melalui siaran pers, Selasa (9/6/2026).
Lilik, juga mengatakan bahwa Pertamina akan melakukan serangkaian pengecekan pada rantai distribusi LPG 3 kilogram, guna memastikan proses penyaluran berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina dalam menjaga kualitas produk, ketepatan isi, serta keandalan distribusi LPG subsidi yang diterima masyarakat,” kata Lilik.
Sekedar diketahui, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi secara konsisten terus melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap operasional pengisian di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) guna memastikan proses pengisian LPG berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, Pertamina juga rutin melakukan pengecekan dan sampling pada sejumlah titik distribusi, hingga tingkat pangkalan untuk memastikan kualitas produk, ketepatan isi, serta keandalan penyaluran LPG kepada masyarakat.
Untuk itu, kata Lilik, masyarakat diharapkan menggunakan LPG subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya agar ketersediaan energi subsidi dapat terus terjaga dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerima manfaat.
“Kami juga meminta kepada masyarakat, apabila menemukan kendala layanan, maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran LPG subsidi, agar melaporkannya di Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Lilik.
Comment