MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui penangkapan kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.
Tindakan tersebut, merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi, agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, menyampaikan bahwa Pertamina mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deny, melalui siaran pers, Selasa (2/6/2026).
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi, kata Deny, Pertamina juga telah mengimplementasikan Program Subsidi Tepat lebih dahulu melalui sistem digitalisasi transaksi di seluruh SPBU. Sistem ini memungkinkan proses pencatatan dan monitoring penyaluran BBM subsidi dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan terukur.
Selain itu, Pertamina juga mendukung percepatan implementasi sistem XSTAR BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen non kendaraan. Melalui sistem tersebut, proses penerbitan surat rekomendasi diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.
“Pemanfaatan sistem digital, baik melalui Program Subsidi Tepat, maupun XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi, sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, agar pengawasan distribusi energi subsidi dapat berjalan lebih efektif,” kata Deny.
Sedangkan di sisi pengawasan internal, lanjut Deny, Pertamina juga secara aktif telah melakukan pembinaan dan evaluasi kepada lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di wilayah Sulawesi Selatan.
Perlu diketahui, sepanjang periode 2025 hingga 2026, Pertamina telah menerbitkan sebanyak 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang terindikasi tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal. Sanksi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari surat peringatan, hingga penghentian sementara penyaluran BBM.
Tak itu saja, langkah pengendalian tambahan juga telah dilakukan, berupa melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, agar melaporkannya melalui aparat berwenang atau menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku,” kata Deny.
Comment