MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat belum juga disahkan. Padahal RUU Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan sejak 2010 dan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak tiga kali periode DPR, dari tahun 2010 hingga tahun 2024.
Tentunya, dengan tertundanya pengesahan RUU ini mengkhawatirkan. Pasalnya, dalam catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) disebutkan dalam 10 tahun terakhir sudah terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat. Konflik-konflik ini terjadi di atas lahan seluas 11,07 juta hektar, yang mengakibatkan lebih dari 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi. Dari jumlah tersebut, 60 orang mengalami kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sudah sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.
“Jika RUU itu tidak segera diperjuangkan, konflik terkait masyarakat adat akan terus berlanjut, terutama dengan berlanjutnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan pemerintah. Selain itu, kerusakan lingkungan yang terus terjadi juga menjadi faktor penting yang harus segera diperhatikan,” katanya, beberapa waktu lalu, di Kompleks Parlemen, juga seperti dilansir dari KBR, Rabu (8/1/2025).
Habib, juga mengungkapkan bahwa eksploitasi dan eksplorasi lingkungan yang tak terkendali telah menyebabkan kerusakan yang parah di berbagai daerah, sementara upaya pemulihan ekologi masih belum efektif.
“RUU Masyarakat Hukum Adat nampaknya sudah sangat mendesak. Di satu pihak, daerah-daerah ini sudah hancur karena dari tahun ke tahun, eksploitasi dan eksplorasi lingkungan ekologi itu terus berjalan. Dan aturan-aturan yang berlangsung, misalnya aturan untuk bagaimana merawat kembali, atau bagaimana menghijaukan kembali, itu tidak jalan. Jadi kalau RUU masyarakat hukum adat tahun ini tidak disahkan, kita khawatir,” ujar Habib.
Comment