JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti harga tiket pesawat yang melambung signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan, dengan merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada 7 maskapai, yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional, serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (15/3/2024).
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu, dalam perkara kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 lalu, KPPU membuktikan bahwa 7 maskapai yang terlapor, yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah yang mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Tak hanya itu, 7 maskapai terlapor itu juga terbutki meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan, setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan. Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama ini merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku 7 maskapai terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan. Karena itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para 7 maskapai terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Comment