Akankah Uji Emisi Gas Buang Kendaraan juga Diterapkan di Sulsel??

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Tingginya polusi udara yang diakibatkan salah satunya dari buangan gas rendah oktan membuat DKI Jakarta kini berbenah dengan memberlakukan uji emisi gas buang pada kendaraan roda empat.

Langkah tersebut, tentunya menjadi angin segar, pasalnya upaya ini merupakan langkah tepat yang dinilai akan memberikan kontribusi besar dalam memerangi pencemaran udara.

Lantas, apakah langkah ini juga diikuti sejumlah provinsi lainnya, termasuk Sulsel??

Bukan tak mungkin, Sulsel bisa juga menghadapi krisis udara bersih nantinya, jika saat ini belum mau move on atau mengambil tindakan ancang-ancang memberlakukan uji emisi gas buang kendaraan.

Entah terealisasi dua tahun, lima tahun, 10 tahun kemudian, atau entah 20 tahun saat bumi tidak bisa lagi mentolerir tingginya polusi udara yang disebabkan dari gas buangan kendaraan.

Apalagi di Sulsel, kepemilikan kendaraan pribadi, baik sepeda motor, maupun mobil meningkat lima hingga enam persen tiap tahunnya.

Data yang dilansir dari Dirlantas Polda Sulsel ini, menyebut pertumbuhan kendaraan yang telah teregistrasi di database Polda Sulsel dalam tiga tahun terakhir mencapai 3.761.421 unit.

Data ini tentunya mengindikasikan bahwa kepemilikan kendaraan di Sulsel meningkat drastis.

Sementara kepemilikan kendaraan khusus di wilayah Makassar, hingga Oktober 2018 kemarin, mencapai 1.563.608 unit.

Pertumbuhan kendaraan di Makassar ini juga naik lima persen.

Bayangkan, jika 10 tahun kedepan? Sementara, dari pantauan Beritapedoman.com, dalam kurun berapa bulan ini juga mencatatkan, pemilik kendaraan roda empat di Makassar masih sangat cenderung menggunakan BBM Premium, yang imbasnya sangat berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan.

Ketidak pedulian para pemilik kendaraan roda empat, dikarenakan tidak ada Undang-Undang yang mengikat hal tersebut.

Padahal, jika merujuk beberapa tahun lalu, ada imbauan mengenai hal itu, dimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 660/108/SJ tanggal 3 Januari 2014 kepada para Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia perihal uji emisi Gas Buang Kendaraan, dimana hal ini didasarkan pada surat dari Kementrian Lingkungan hidup yang berkaitan dengan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK.

Tentunya ini menjadi angin segar, apalagi hal ini juga berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup yang mencatatkan bahwa telah terjadi penurunan kualitas udara perkotaan sekitar 60 persen, dikontribusi oleh polusi udara dari sektor transportasi (khususnya dari emisi gas buang kendaraan bermotor).

Bahkan, Pasal 210 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga telah ditetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Penulis/Editor : Marwiah Syam









Comment