JAKARTA, Beritapedoman.com – Koalisi Masyarakat Sipil yang mewakili para keluarga korban tragedi Mei 1998 meminta presiden terpilih untuk tidak menempatkan para terduga pelaku hingga kroni pelanggar hak asasi manusia (HAM) berat 1998 masuk dalam kabinet pemerintah.
Tuntutan ini disampaikan koalisi, agar pengusutan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak tersandera kepentingan elite.
“Kami meminta Presiden terpilih untuk tidak menempatkan pelaku pelanggaran HAM masuk dalam kabinet. Demi mempermudah penegakan hukum,” ujar Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma, saat mendampingi para keluarga Tragedi Mei 1998, di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (14/5/2019).
Dalam acara Tabur Bunga Memperingati 21 Tahun tragedi Mei tersebut, juga turut hadir perwakilan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta perwakilan elemen lainnya.
Feri menambahkan, peristiwa Mei 1998 harus menjadi refleksi bersama bagi para elite politik, serta masyarakat Indonesia untuk menyudahi kekerasan di Indonesia.
“Lenyapkan budaya kekerasan, pemerintah harus menghindari perlakuan diskriminatif,” lanjutnya.
Massa juga menuntut agar pemerintah melakukan memorialisasi di sejumlah titik atau tempat pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, seperti yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta di TPU Pondok Rangon.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membangun sebuah monumen untuk mengenang para korban tragedi Mei 1998 di TPU Pondok Rangon.
Sementara itu, Juru Kampanye Amnesty Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri, menyebut, hingga saat ini negara tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.
Padahal, pascaperistiwa Mei 1998 infrastruktur hukum di Indonesia sudah semakin baik. Buktinya, Komnas HAM hadir dan memiliki kekuatan hukum yang semakin baik.
Infrastruktur hukum yang baik ini juga ditandai dibentuknya Komnas Perempuan, serta ada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus Mei 98.
“Karena itu, pemerintahan ke depannya, harus ada agenda menyelesaikan kasus-kasus masa lampau dan kewajiban negara untuk memberi jaminan kepastian hukum,” ujarnya.
Editor : Marwiah Syam
Comment