AUHM Minta Pemkot Makassar Perpanjang Penutupan Usaha Hiburan

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang masa penutupan usaha-usaha hiburan di kota Makassar.

Hal ini dilakukan, usai mempertimbangkan berbagai hal terkait status darurat bencana penyebaran wabah virus corona (Covid-19) saat ini.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru, mengatakan, surat edaran Pemkot Makassar sebelumnya, hanya sampai 5 April 2020. Karena melihat situasi saat ini belum kondusif, pihaknya meminta perpanjangan penutupan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Untuk itulah, kami meminta Pemkot Makassar untuk segera mengeluarkan surat edaran baru tentang perpanjangan masa penutupan sementara kegiatan operasional Industri Pariwisata terkait hal dimaksud, sekaligus dengan penutupan usaha-usaha hiburan terkait Bulan Suci Ramadhan 1441 H/tahun 2020,” katanya, melalui rilisnya pada Beritapedoman.com, Rabu (1/4/2020)

Zulkarnaen juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perhitungan gaji karyawannya sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, yaitu minimal tiga hari sebelum penetapan awal Ramadhan 1441 H/tahun 2020.

“Selain itu, kami juga berharap kerjasama semua pelaku usaha hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh karyawannya yang akan melakukan mudik dalam rangka bulan suci Ramadhan 1441 H/tahun 2020,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment