Sambut HSN 2019, BPS Sulsel : Mariki Sukseskan Sensus Penduduk 2020

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) tidak lama lagi akan dilaksanakan.

Peringatan HSN yang jatuh tiap 26 September ini, kali ini BPS Sulsel mengambil tema “Menuju Indonesia Maju dengan SDM dan Data Berkualitas”.

Tema ini sendiri, merupakan seruan bagi seluruh elemen bangsa untuk bekerja bersama, membangun Indonesia, dengan mengacu kepada statistik sebagai landasannya.

Pada peringatan ini, BPS Sulsel menyerukan agar masyarakat Sulsel ikut andil mensukseskan Sensus Penduduk pada 2020 mendatang.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, sebagai lembaga penyedia data statistik juga terus melakukan berbagai upaya untuk terus mendukung pembangunan Indonesia, dengan tetap mengedepannkan data akurat dan terpercaya, sesuai hasil survei di lapangan.

Kepala BPS Sulsel, Yos Rusdiansyah, mengungkapkan, pada peringatan HSN ini, diharap masyarakat semakin kenal dengan HSN dan juga mengetahui bagaimana keberadaan BPS sangat berkaitan dengan pembangunan Indonesia.

“Apalagi, saat ini tidak lama lagi Sensus Penduduk. Mudah-mudahan masyarakat ikut andil mendukung Sensus Penduduk pada 2020 mendatang,” katanya pada Beritapedoman.com, via WhatssApp, Senin (2/9/2019).

Sekedar diketahui, jika menilik ke masa lalu, penetapan HSN ini berawal dari diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934 pada 26 September 1960 lalu.

Hal ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana.

UU tersebut, secara rinci juga mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik.

Selanjutnya, pada Agustus 1996, Presiden RI menetapkan tanggal diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai “Hari Statistik Nasional”.

Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut, merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial.

Kemudian, selanjutnya Pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.

Penulis/Editor : Marwiah Syam

Comment