DJP dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Amankan Penerimaan Pajak Negara

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com –  Dalam upaya mengoptimalkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa peran institusi Kejaksaan Tinggi sangat krusial dalam memberikan dukungan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Apalagi penegakan hukum perpajakan sering kali menghadapi tantangan kompleks, baik dari segi pembuktian materiil, pelacakan aset (asset tracing), hingga potensi munculnya gugatan hukum dari pihak ketiga terhadap kebijakan dinas.

“Untuk itulah, DJP Sulselbartra membangun sinergi dengan Kejati Sulsel selaku pemegang asas dominus litis (pengendali perkara),” kata Imanul, Kamis (2/7/2026).

Adapun poin sinergitas yang diperkuat dengan Kejati Sulsel, kata Imanul, mencakup tiga tujuan utama.

Yang pertama, adalah mengakselerasi sinergi penegakan hukum dengan melakukan kolaborasi penanganan tindak pidana di bidang perpajakan melalui investigasi bersama (joint investigation) antara DJP Sulselbartra dengan Kejati Sulsel.

Yang kedua, adalah meningkatkan kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan memperkuat kerjasama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang DATUN, guna memitigasi risiko gugatan hukum.

Yang ketiga, adalah membangun forum komunikasi berkala guna menyamakan persepsi materiil dan formil terhadap implementasi regulasi perpajakan di lapangan.

“Fokus utama sinergi ini diharapkan semakin mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua instansi dalam mengamankan, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” kata Imanul.

Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, menyatakan siap berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan optimal melalui pendampingan penyelesaian piutang pajak, serta tindakan tegas bagi pelaku tindak pidana perpajakan demi memulihkan kerugian pendapatan negara.

“Penegakan hukum di sektor perpajakan bukan sekadar instrumen untuk memberikan efek jera, melainkan upaya mutlak guna memulihkan dan mengamankan penerimaan negara demi keberlanjutan pembangunan,” kata Sila.

Melalui koordinasi dan joint investigation yang erat ini, Sila berharap penanganan berbagai kendala hukum terkait perpajakan di lapangan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, sekaligus menekan angka kebocoran pendapatan negara demi keberlanjutan pembangunan nasional.

Comment