MAROS, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai upaya mencegah praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar berkolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi bertema “Persaingan Usaha Sehat dalam Mendukung Efisiensi dan Efektivitas Keuangan Daerah pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” ini, dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa (21/4/2026).
Bupati Maros, AS Chairil Syam, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa harus dilaksanankan dengan transparan dan akuntabel, serta harus patuh pada regulasi agar persaingan usaha sehat,” kata Chairil.
Plt. Kepala KPPU VI Makassar, Hasiholan Pasaribu, menyampaikan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan adanya persaingan tidak sehat dalam suatu tender hanya KPPU.
“Tidak ada lembaga lain yang diberikan kewenangan selain KPPU. Namun ketika ada temuan yang mengarah pada tindak pidana, maka KPPU akan melimpahkan ke lembaga penegak hukum yang berwenang dalam hal ini KPK, Kejaksaan, ataupun Polri,” kata Hasiholan.
Hasiholan, berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memahami regulasi terkait persaingan usaha, serta memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya sistem pengadaan yang efisien, adil, dan bebas dari praktik curang.
Comment