MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebanyak 2.017 tenaga honorer dirumahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengungkapkan bahwa ini berlaku mulai 1 Juni 2025 sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” katanya, Kamis (12/6/2025).
Sukarniaty, juga mengungkapkan bahwa mayoritas formasi jabatan kini telah diisi dan akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari pusat.
“Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi secara non-ASN,” katanya.
Comment