MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekedar informasi, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat 4 golongan yang berhak menikmati LPG 3 kg, yaitu Rumah Tangga Pra-Sejahtera dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Kedua, Usaha Mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas. Ketiga, Nelayan Sasaran dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional. Ke empat, Petani Sasaran yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Adapun golongan yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg, yaitu usaha hotel, restoran, binatu atau laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres no.38 tahun 2019 dan yang belum konversi).
Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sulawesi berkomitmen dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama dengan pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan pemerintah daerah sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak, dan jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi, melalui siaran pers, Senin (27/1/2025).
Fahrougi, juga mengimbau kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan.
“Bagi konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan, dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” kata Fahrougi.
Comment