OJK Dukung Kemenkeu Selesaikan Pembiayaan Bermasalah LPEI

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung
upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan
pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui
jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, upaya Kemenkeu tersebut, merupakan suatu langkah yang strategis
untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak
kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Agusman, juga menyatakan, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.

“OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” katanya, melalu siaran pers, Selasa (19/3/2024).

Sekedar diketahui, LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI juga merupakan lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diawasi OJK sesuai POJK No.
9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Comment