Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Ditetapkan

GOWA, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai upaya memberikan bantuan hukum secara adil dan merata, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kantor DPRD Gowa, Jl Mesjid Raya, Kamis (7/9/2023).

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengatakan, penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin ini untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

“Penerima bantuan hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum dan ingin bantuan hukum. Ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ungkapnya.

Abd Rauf, juga menyatakan, bantuan hukum ini akan dilaksanakan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan dipertanggungjawabkan dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Kami berharap dengan ditetapkannya Perda ini, masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan hukum, dapat terpenuhi hak-haknya dan dapat menghasilkan untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Muhammad Amir Ali, mengatakan, Ranperda Inisiatif ini dibuat karena belum adanya Perda yang secara khusus memberikan bantuan hukum untuk kelompok rentan di Kabupaten Gowa.

“Bantuan hukum secara kenyataan belum banyak dirasakan oleh masyarakat miskin, sehingga kita di Kabupaten Gowa mengusulkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini untuk dijadikan landasan bagi mereka dalam memperoleh bantuan hukum nantinya,” katanya.

Amir Ali, juga menjelaskan Ranperda Inisiatif ini akan memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong miskin sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.

“Ini akan memenuhi dan menjamin hak-hak penerima agar bisa dengan pasti mendapatkan akses keadilan, menciptakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan dengan merata,” ungkapnya.

Comment